Sosialisasi dan Workshop Implemetasi Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jafung dan Kenaikan Pangkat Guru


SMKN 3 MUARO JAMBI MELAKSANAKAN KEGIATAN WORKSHOP SOSIALISASI PERMENPAN RB NO.1 TAHUN 2023

 

  

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.
Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
 
   
 
Untuk memahami lebih kompleks tentang Permenpan RB tersebut, yang memiliki kepentingan langsung bagi jenjang karir dan kepangkatan ASN, Ibu Sri Darmayanti, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Muaro Jambi menggagas workshop sosialisasi mengenai Permenpan RB No 1 tahun 2023 bagi ASN di SMKN 3 Muaro Jambi yang menghadirkan Keynote speaker tunggal yaitu Bapak Fathoni, M.Pd.
 
" Dengan adanya Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 ini, Naik pangkat bagi ASN menjadi lebih mudah, meskipun mudah tetapi harus tau donk "SIM"nya, " Ujar Pak Fathoni. Dilanjutkan oleh beliau, " Guru tidak akan disibukkan lagi dengan PTK dan sertifikat pengembangan diri untuk menambah angka kredit dalam kenaikan pangkat, yang diperlukan adalah Bahan pendamping, PAK Integrasi dan PAK Evaluasi dari Kepala Sekolah atau yang lebih dikenal selama ini dengan SKP, sedangkan untuk kenaikan jenjang harus mengikuti dan lulus UJIKOM. Sehingga melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit".


Komentar Facebook